hourglass_full Your download should start automatically in a few seconds...

Download UU PENATAAN RUANG NO 26 2007_Latest Version.apk from Apk-Dl Server

Thank you for using Apk-Dl.com to download the apk file (UU PENATAAN RUANG NO 26 2007_Latest Version.apk),

If the download doesn't start automatically in a few seconds, please click here to access the download URL directly.

Note: Download and save the apk file to your Android Phone's SD card and install it manually onto the Android device.

Description

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yangmerupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagaikesatuan
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,termasukruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perluditingkatkan
upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, danberhasilguna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruangsehingga
kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demiterwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuaidengan
landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional daninternasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan,keberlanjutan, demokrasi,
kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataanruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan WawasanNusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yangmemberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalampenyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perludiatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah danantara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan
antardaerah;
d. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahamanmasyarakat
yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehinggadiperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,efektif,
dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif,dan
berkelanjutan;
e. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia beradapada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang
yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkankeselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;
f. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruangsudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang
sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yangbaru;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentukUndang-Undang tentang Penataan Ruang;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.

LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA
NUMBER 26 OF 2007
ABOUT
SPATIAL PLANNING

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

Considering:
a. that space territory of the Republic of Indonesia is anarchipelago characterized archipelago, either as a whole
container which includes land space, sea space and air space,termasukruang in the earth, and as a resource, needs to beimproved
management efforts wisely, efficient, and effectively guided by therules of the arrangement of space so
quality national spatial continuity can be maintained in order torealize common prosperity and social justice in accordance withthe
the constitutional basis of the Constitution of the Republic ofIndonesia Year 1945;
b. that the development of the situation and the national andinternational conditions demand the enforcement of the principlesof integrity, sustainability, democracy,
rule of law, and justice in the context of spatial planning whichfits well with the foundation idiil Pancasila;
c. that in order to strengthen the National Defense basedArchipelago and in line with the policy of regional autonomy thatgive greater authority to local governments in the implementationof spatial planning, the authority needs to be regulated in orderto maintain harmony and cohesion between regions and between thecenter and the regions in order to avoid gaps
between regions;
d. that the existence of limited space and understanding ofsociety
growing on the importance of spatial requiring spatial organizationof transparent, effective,
and participatory in order to realize a safe space, comfortable,productive, and
sustainable;
e. that is geographically the Republic of Indonesia is indisaster-prone areas so that the necessary arrangement ofspace
based disaster mitigation as an effort to improve the safety andcomfort of life and livelihood;
f. that Act No. 24 of 1992 on Spatial Planning is not in accordancewith the requirements of spatial arrangement
so it needs to be replaced with legislation that new spatialplanning;
g. that based on the considerations referred to in letter
a, b, c, d, e, and f, it is necessary to form the Law on SpatialPlanning;

Given: Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 25A andArticle 33 paragraph (3) Law
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;

With agreement between
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

DECIDE:
Assign: LAW ON SPACE PLANNING.